by Admin, Posted on: 01 Aug 2024, 13:47 - Comments. - 133 Views.
BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA
MEMPUNYAI TUGAS POKOK DAN FUNGSI : melaksanakan penyelenggaraan pelayanan antar kerja dan perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja, dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pemberian rekomendasi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.