Tugas Pokok dan Fungsi

by Admin, Posted on: 27 Mar 2018, 11:52

Disnaker dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan perencanaan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
c. pelaksanaan urusan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan urusan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
f. pembinaan penyelengaraan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
g. pembinaan dan evaluasi kinerja pegawai;
h. pembinaan UPTD;
i. pelaksanaan administrasi di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;dan
j. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati