Tugas Pokok dan Fungsi

by Admin, Posted on: 27 Mar 2018, 11:52

DINAS TENAGA KERJA (DISNAKER) KABUPATEN KEDIRI

sesuai dengan PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN KEDIRI

memiliki tugas : membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

menyelenggarakan fungsi : 

a. perumusan dan perencanaan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
c. pelaksanaan urusan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan urusan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
f. pembinaan penyelengaraan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
g. pembinaan dan evaluasi kinerja pegawai.
h. pembinaan UPTD.
i. pelaksanaan administrasi di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
j. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati.