by Admin, Posted on: 15 Nov 2018, 15:17 - Comments. - 1433 Views.
Bidang Hubungan Industrial & Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri pada hari Rabu, tanggal 7 November 2018, jam : 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kilisuci Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri telah mengadakan kegiatan Pembinaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kegaitan ini diikuti oleh wakil Perusahaan yakni para HRD/Bagian Personalia Perusahaan di wilayah Kabupaten Kediri sebanyak 100 (seratus) orang.
Adapun tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang peraturan-peraturan Ketenagakerjaan khususnya mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Diharapkan setelah mendapat Pembinaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut para HRD/Bagian Personalia mengerti dan memahami peraturan-peraturan Ketenagakerjaan khususnya mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta menyampaikan kepada Pimpinan Perusahaannya masing-masing untuk diimplementasikan di lingkungan Perusahaannya sehingga dapat meminimalisir permasalahan perselisihan hubungan industrial di perusahaan.
Bidang Hubungan Industrial & Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri pada hari Rabu, tanggal 7 November 2018, jam : 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kilisuci Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri telah mengadakan kegiatan Pembinaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kegaitan ini diikuti oleh wakil Perusahaan yakni para HRD/Bagian Personalia Perusahaan di wilayah Kabupaten Kediri sebanyak 100 (seratus) orang.
Adapun tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang peraturan-peraturan Ketenagakerjaan khususnya mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Diharapkan setelah mendapat Pembinaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut para HRD/Bagian Personalia mengerti dan memahami peraturan-peraturan Ketenagakerjaan khususnya mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta menyampaikan kepada Pimpinan Perusahaannya masing-masing untuk diimplementasikan di lingkungan Perusahaannya sehingga dapat meminimalisir permasalahan perselisihan hubungan industrial di perusahaan.
Bidang Hubungan Industrial & Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri pada hari Rabu, tanggal 7 November 2018, jam : 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kilisuci Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri telah mengadakan kegiatan Pembinaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kegaitan ini diikuti oleh wakil Perusahaan yakni para HRD/Bagian Personalia Perusahaan di wilayah Kabupaten Kediri sebanyak 100 (seratus) orang.
Adapun tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang peraturan-peraturan Ketenagakerjaan khususnya mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Diharapkan setelah mendapat Pembinaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut para HRD/Bagian Personalia mengerti dan memahami peraturan-peraturan Ketenagakerjaan khususnya mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta menyampaikan kepada Pimpinan Perusahaannya masing-masing untuk diimplementasikan di lingkungan Perusahaannya sehingga dapat meminimalisir permasalahan perselisihan hubungan industrial di perusahaan.